Gugatan Ditolak, MK Dituding Hanya Corong UU
Selasa, 03 Juli 2012 – 18:42 WIB
Adapun hasil Pilkada Aceh Tengah dimenangi oleh pasangan nomor urut 10, Nasaruddin-Khairul Asmara dengan perolehan 31.285 suara. Disusul IkIiI Ilyas Leube-Muhammad Ridwan 21.835 suara dan Mahreje Wahab-Nasri Lisma 14.978 suara. (ras/sam/jpnn)
JAKARTA – Penggugat sengketa pemilukada Aceh Tengah tak dapat lagi menahan rasa kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Butuh Dukungan Sebegini Untuk Maju Pilkada Mojokerto
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, Ini Respons Golkar dan Hanura