Gugatan Ditolak, MK Dituding Hanya Corong UU
Selasa, 03 Juli 2012 – 18:42 WIB
MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan tiga pasangan calon bupati/wakil bupati, Iklil Ilyas Leube-Muhammad Ridwan, Mahreje Wahab-Nasri Lisma dan Muslim Ibrahim- Azzama.
Mereka mengajukan gugatan ulang pada 18 Juni 2012. Sebelumnya, 12 Juni 2012, MK sudah menolak gugatan ketiga pasangan dimaksud. Tapi, ketiga pasangan itu mengajukan gugatan lagi.
Dengan putusan ini, maka kemenangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara di pemilukada Ateng sudah sah dan tinggal menunggu SK pengesahan pengangkatan dan pelantikannya.
Alasan MK menolak gugatan ulang, karena putusan dalam perkara yang sama, yang diputuskan 12 Juni 2012, sudah bersifat final. "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHPU.D X/2012 bertanggal 12 Juni 2012 merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat menurut konstitusi," demikian bunyi putusan.
JAKARTA – Penggugat sengketa pemilukada Aceh Tengah tak dapat lagi menahan rasa kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak
BERITA TERKAIT
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, Ini Respons Golkar dan Hanura
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial