Gugatan Juniver Girsang terhadap PT KCN Dinilai Tidak Lazim

Gugatan Juniver Girsang terhadap PT KCN Dinilai Tidak Lazim
Juniver Girsang, Ketua Umum terpilih PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) pada Munas Peradi yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (29/2). Foto: Humas Panitia Munas PERADI 2020

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Kepailitin dari Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai gugatan Juniver Girsang terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai perkara yang tidak biasa. Pasalnya, perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tersebut diajukan kuasa hukum terhadap kliennya sendiri.

Selain itu, lanjut dia, PKPU seharusnya digunakan untuk restrukturisasi utang, bukan menagih. Apalagi tuntutan pemohon terkait success fee, bukan lawyer fee.

‘’Saya secara pribadi sudah lebih 20 tahun berkecimpung di dunia hukum, baru kali ini melihat ada permohonan PKPU untuk menagih success fee bukan lawyer fee ya,’’ ujar Hadi.

Persoalan yang diselesaikan lewat PKPU pada dasarnya harus bisa dibuktikan secara sederhana. Pasalnya, undang-undang mengatur bahwa perkara PKPU harus bisa diselesaikan dalam tempo paling lambat 20 hari.

Padahal, lanjut dia, pembuktian utang ini membutuhkan waktu dan proses yang tidak sederhana. "Harusnya kasus ini dibuktikan dulu di pengadilan perdata karena pembuktiannya tidak sederhana, terlalu prematur kalau kasus ini sudah diputuskan dalam PKPU," terang Hadi.

Untuk diketahui, Juniver adalah kuasa hukum PT KCN dalam sengketa kepemilikan Pelabuhan Marunda melawan PT KBN. Namun, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi, advokat kawakan itu justru mengajukan PKPU terhadap kliennya terkait succes fee senilai USD 1 juta.

PT KCN sebelumnya telah membayarkan lawyer fee kepada Juniver sebesar USD 250 ribu. "Berdasarkan dokumen yang ada, pemohon mengajukan gugatan sebesar USD 900.000 untuk success fee, sedangkan sisanya sebesar USD 100.000 dialihkan hak tagihnya kepada pihak ketiga,’’ papar Agus Trianto sebagai kuasa hukum PT KCN.

Juniver Girsang telah membenarkan permohonan PKPU yang diajukannya terhadap PT KCN dikabulkan. Langkah hukum ini dilakukan Juniver untuk mendapatkan haknya setelah berhasil membawa PT KCN menang dalam sengketa dengan PT KBN.

Pakar Hukum Kepailitin dari Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai gugatan Juniver Girsang terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai perkara yang tidak biasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News