Gugatan Juniver Girsang terhadap PT KCN Dinilai Tidak Lazim
Jumat, 01 Mei 2020 – 17:55 WIB

Juniver Girsang, Ketua Umum terpilih PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) pada Munas Peradi yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (29/2). Foto: Humas Panitia Munas PERADI 2020
"Saya tidak perlu mengajukan wanprestasi kepada KCN, lebih baik langsung mengajukan PKPU sehingga bisa langsung meminta mereka untuk melakukan pembayaran, kalau mereka tidak mampu bayar, mereka langsung pailit," terang Juniver. (dil/jpnn)
Pakar Hukum Kepailitin dari Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai gugatan Juniver Girsang terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai perkara yang tidak biasa
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres