Gugatan Juniver Girsang terhadap PT KCN Dinilai Tidak Lazim

Gugatan Juniver Girsang terhadap PT KCN Dinilai Tidak Lazim
Juniver Girsang, Ketua Umum terpilih PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) pada Munas Peradi yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (29/2). Foto: Humas Panitia Munas PERADI 2020

"Saya tidak perlu mengajukan wanprestasi kepada KCN, lebih baik langsung mengajukan PKPU sehingga bisa langsung meminta mereka untuk melakukan pembayaran, kalau mereka tidak mampu bayar, mereka langsung pailit," terang Juniver. (dil/jpnn)

Pakar Hukum Kepailitin dari Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai gugatan Juniver Girsang terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai perkara yang tidak biasa


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News