Gugatan Juniver Girsang terhadap PT KCN Dinilai Tidak Lazim
Jumat, 01 Mei 2020 – 17:55 WIB
"Saya tidak perlu mengajukan wanprestasi kepada KCN, lebih baik langsung mengajukan PKPU sehingga bisa langsung meminta mereka untuk melakukan pembayaran, kalau mereka tidak mampu bayar, mereka langsung pailit," terang Juniver. (dil/jpnn)
Pakar Hukum Kepailitin dari Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai gugatan Juniver Girsang terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai perkara yang tidak biasa
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Humpuss Intermoda Transportasi, Gugatan Parbulk Berlanjut
- Buya Anwar Abbas Temui Panji Gumilang di Rutan Bareskrim, Ini Keperluannya
- Anggota Bawaslu Anggap Urusan Ini Lebih Penting Dibanding Gugatan soal Batas Usia Cawapres
- Konon, Ada Permintaan Dana Komando 10 Persen dari Proyek yang Selesai di Basarnas
- Yandri Minta Mahfud tak Gentar Menghadapi Gugatan Panji Gumilang