Gugatan Perindo dan Pak JK Berdampak Buruk bagi Jokowi

Gugatan Perindo dan Pak JK Berdampak Buruk bagi Jokowi
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: KLHK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti lembaga survei politik SMRC Sirojudin Abbas menilai gugatan dua periode masa jabatan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hal wajar sesuai legal standing.

Tetapi, dengan hal ini memunculkan kesan bahwa ada pihak yang mencari celah untuk mengakomodasi kepentingan politik untuk tetap berada di pusat kekuasaan.

"Jadi seolah-olah disitu ruang untuk memperdebatkan tafsir atas undang-undang itu, nah memang akan muncul kesan bahwa ada upaya untuk mengakomodasi ambisi politik sekelompok orang di lingkungan Pak JK untuk terus berada di pusat kekuasaan," katanya saat dihubungi, Selasa (24/7).

"Ini kroni-kroni nya Pak JK, bisa jadi ini ada yang menafsirkan adalah ekspresi ambisi politik dari Pak JK yang ingin tetap ada di lingkaran kekuasaan, saya kira wajarlah kalau ada persepsi seperti itu," sambungnya.

Menurut Abbas, jika gugatan ini dikabulkan MK bisa menimbulkan preseden buruk. Sebab, bila dikabulkan, buntutnya para pihak bisa menggugat kembali ke MK.

"Misalnya dikabulkan nanti kedepan orang bisa menggugat juga untuk jabatan wakil presidennya kalau wakil presidennya itu menjabat dua periode didua waktu yang berbeda tidak berurutan misalnya saat ini menang berkuasa, pemilu berikutnya kalah, habis itu ikut lagi kan bisa jadi kan dan itu bisa menajdi preseden yang gak baik," tuturnya.

Kemudian, hal ini juga menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Jokowi. Sebab, memunculkan skenario bahwa Jokowi bersama parpol pendukungnya ingin meminang JK kembali menjadi cawapres.

"Misalnya jika saja setelah dikabulkan itu Pak JK masih dipinang oleh Pak Jokowi jadi wakilnya. Itu buruk buat Pak jokowi bagi PDIP juga, seolah-olah presiden itu tidak memikirkan regenerasi dan kepatutan umum. Karena saya yakin tokoh-tokoh yang punya kualifikasi sekuat itu masih banyak diluar Pak JK," papar Abbas.

Peneliti lembaga survei politik SMRC Sirojudin Abbas mengomentari langkah JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materi masa jabatan wapres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News