Gugatan Pilkada Nias Utara-Nias Barat Ditolak

Gugatan Pilkada Nias Utara-Nias Barat Ditolak
Gugatan Pilkada Nias Utara-Nias Barat Ditolak
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Nias Utara dan Nias Barat. Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (10/3), majelis hakim yang diketuai Mahfud MD mengatakan, gugatan pemilukada Nias Utara yang diajukan pasangan Darius Baeha-Desman Telaumbanua dan Edison Hulu-Marselinus Ingati Nazara, telah melampuai tenggat waktu.

Tenggang waktu pengajuan permohonan para pemohon seharusnya adalah tanggal 10 Februari 2011, sedangkan permohonan para pemohon diajukan ke Mahkamah pada hari Jumat, 11 Februari.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Mahfud MD membacakan putusan. Dengan putusan ini, MK menguatkan keputusan KPU Nias Utara yang menetapkan pasangan Edwar Zega-Fangato Lase disahkan sebagai pemenang pemilukada Nias Utara.

Pada sidang yang dilakukan beda jam, untuk gugatan pemilukada Nias Barat ditolak lantaran dinyatakan materi gugatan penggugat tidak terbukti.

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Nias Utara dan Nias Barat. Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News