Gugatan Taput Salah Alamat
Senin, 01 Desember 2008 – 13:20 WIB

Gugatan Taput Salah Alamat
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Senin (1/12) menilai, pokok-pokok gugatan yang diajukan para calon bupati-wakil bupati yang kalah di pilkada Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara, belum memenuhi persyaratan. Majelis hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar,SH meminta kuasa hukum pihak pemohon,Timotius Tumbur Simbolon, memperbaiki berkas permohonan. Perbaikan harus sudah disampaikan ke panitera MK paling lambat Selasa (2/12) siang. Sidang dilanjutkan Rabu (3/12) dengan agenda penyampaian materi permohonan dan jawaban termohon, dalam hal ini KPUD Taput. "Kita bukan PTUN. Surat-surat itu bukan menjadi kewenangan MK untuk memutuskan. Ini lazimnya ke PTUN," ungkap Arsyad dalam persidangan. Selain Arsyad, anggota majelis hakim yang lain adalah Maria Farida,SH.
Senin (1/12) ini merupakan sidang perdana perkara No.49/PHPU. D-VI/2008. Perkara yang disidang terkait permohonan dan keberatan atas Surat Keputusan (SK) No.25 Tahun 2008 tanggal 23 November yang dikeluarkan KPU Kabupaten Taput.
Baca Juga:
Anggota majelis konstitusi, Arsyad Sanusi,SH menilai, pemohon belum secara jelas menyampaikan alasan-alasan mengapa SK No.25 Tahun 2008 itu dinilai tidak sah. Arsyad menyatakan, kalau yang dipersoalkan adalah mengenai SK KPUD itu, maka itu bukan kewenangan MK untuk memutuskan. Persoalan SK itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Senin (1/12) menilai, pokok-pokok gugatan yang diajukan para calon bupati-wakil bupati
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan