Gugatan Taput Salah Alamat
Senin, 01 Desember 2008 – 13:20 WIB

Gugatan Taput Salah Alamat
Maria Farida lebih tegas lagi. Dia menyebutkan, sengketa yang diajukan ke MK haruslah yang terkait dengan hasil penghitungan suara. Mengenai dugaan-dugaan tindak pidana seperti tercantum di pokok-pokok gugatan, kata Maria, itu bukan porsinya MK. "Ada juga kalimat tindak pidana. Itu bukan kewenangan MK," tegasnya. Namun, pihak pemohon menyatakan siap memperbaiki materi permohonan.
Pokok-pokok gugatan dari pemohon antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan 25 Juli 2008, sebelum Panwaslu dibentuk. Adanya pengrusakan, penggantian, perubahan, dan pengurangan DPT dan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda sejumlah 26.091. Dampaknya, beberapa orang mencoblos kertas suara berkali-kali. (sam)
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Senin (1/12) menilai, pokok-pokok gugatan yang diajukan para calon bupati-wakil bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun