Gugurkah Praperadilan Setya Novanto?

Gugurkah Praperadilan Setya Novanto?
Hakim tunggal Kusno memimpin sidang praperadilan tersangka korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12). Di saat yang sama, sidang pokok perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto juga digelar di Pengadilan Tipikor.

Di sidang lanjutan praperadilan beragendakan mendengarkan saksi dari pihak termohon, dalam hal ini KPK. Sementara putusan sidang praperadilan bakal dibacakan majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Kusno pada Kamis (14/12) besok.

Beberapa waktu lalu, Hakim Kusno menegaskan, praperadilan Novanto akan gugur jika sidang pokok perkara telah dimulai. Hal ini pun sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai praperadilan.

Seperti tertulis di situs www.mahkamahkonstitusi.go.id, untuk menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan. Bagi Mahkamah, penegasan ini sebenarnya sesuai hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

"Baru gugur (praperadilan) setelah pemeriksaan pokok tersebut dimulai, pemeriksaan pokok dimulai sejak hakim menyidangkan pokok perkara tersebut mengetuk palu sidang untuk pembacaan (dakwaan)," ucap Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12) lalu.

Hal senada dikatakan Mahmud Mulyadi, salah satu saksi ahli yang dihadirkan KPK dalam sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto kemarin. Mahmud Mulyadi menegaskan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.

Mahmud mengatakan, jika praperadilan tetap dilanjutkan, maka bertentangan dengan ketentuan pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga nantinya persidangan malah akan melanggar hukum.

"Otomatis gugur, tinggal penetapan sifatnya adalah satu kepentingan administratif, kalau tidak (gugur) melanggar hukum. Tidak perlu (menunggu hari praperadilan yang terakhir)," ucap dia ketika memberi keterangan di sidang praperadilan, Selasa (12/12). (mg1/jpnn)


Beberapa waktu lalu, Hakim Kusno pernah menegaskan, praperadilan Setya Novanto akan gugur jika sidang pokok perkara telah dimulai.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News