Gunakan Senpi untuk Menakuti Pembeli

Gunakan Senpi untuk Menakuti Pembeli
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Satu per satu tersangka penyalahgunaan narkoba di Natar, Bandarlampung ditangkap polisi.

Salah satunya Reza Ami Darmansyah (20), warga Desa Pemanggilan, yang dibekuk sekitar pukul 17.30 WIB Minggu (27/8).

Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi ada warga yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Lantas kediaman Reza digerebek.

”Saat itu ada tiga orang yang diduga tengah transaksi sabu. Kami berhasil menangkap Reza. Sedang dua lainnya kabur,” kata Eko mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian kemarin (28/8).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menembak kaki kanan Reza. ”Tersangka memberikan perlawanan dan tidak mengindahkan tiga kali tembakan peringatan,” sebut dia.

Dilanjutkan, pihaknya mengamankan barang bukti satu plastik bening berisi kristal warna putih diduga sabu. Kemudian 10 plastik klip bekas pakai, dua timbangan digital, satu pak plastik klip, bong, sepucuk senjata api rakitan berikut enam butir peluru dan sebuah selongsong.

Eko menuturkan, berdasar hasil pemeriksaan, Reza sudah mengonsumsi sabu sejak 2014. Lantasd ia beralih menjadi pengedar sejak tiga bulan lalu. Dalam sepekan, dia mendapat penghasilan sebesar Rp500 ribu.

”Sabu didapat dari RM (buron), warga Desa Pemanggilan,’ kata dia.

Satu per satu tersangka penyalahgunaan narkoba di Natar, Bandarlampung ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News