Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?

Namun, putusan PN Jakpus menyatakan bahwa Tia sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara dan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
PN Jakpus dalam putusan juga menyatakan surat pemecatan Tia dari DPP PDIP batal dan tidak sah secara hukum.
Guntur Romli mengatakan semestinya masalah perselisihan di internal diselesaikan melalui mekanisme internal seperti tertuang dalam UU Nomor 2 tentang Parpol.
Misalnya, Pasal 32 Ayat 1 yang menyatakan perselisihan parpol diselesaikan oleh internal sebagaimana diatur dalam AD dan ART.
Kemudian, tertuang pula dalam Pasal 32 Ayat 2 yang menyebutkan lembaga yang bisa menyelesaikan internal parpol disebut Mahkamah Partai.
Sementara itu, kata Guntur Romli, Pasal 93 Ayat 1 di Anggaran Dasar PDIP ayat (1) menyebutkan perselisihan yang timbul dalam internal diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
"Seharusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai," kata dia.
Guntur Romli pun merasa heran proses penentuan caleg terpilih Dapil I Banten dari PDIP yang dipolemikkan.
Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menyebut putusan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus belum berkekuatan hukum tetap.
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina