Gurita Markus di Pemprov?

Penegak Hukum Harus Segera Membereskan

Gurita Markus di Pemprov?
Gurita Markus di Pemprov?
DUGAAN adanya makelar kasus (markus) di mana-mana bukan isapan jempol. Bahkan telah bermain di ranah pembangunan fisik yang telah dilaksanakan Pemprov DKI hingga tingkat kota. Seperti halnya kasus-kasus yang di tangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengacara Joseph Hutabarat, dari kantor hukum Joseph Hutabarat & Rekan, menuding ada markus di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait dengan putusan majelis hakim soal penggelapan proyek senilai Rp 638 juta, pada 2 Februari 2010 lalu.

Dia melihat putusan majelis hakim Nomor 86/pdt.G/PN.Jkt.Ut  yang menghukum Irvan Amtha, kepala Sudin Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Utara, membayar ganti rugi proyek yang dimenangkan kontraktor Anton Nugroho Rp 350 juta dan Rp150 juta, serta satu proyek senilai Rp 138 juta, dinilai tidak masuk akal.

’’Bagaimana mungkin pemberi pekerjaan yang nilai proyeknya saja cuma Rp 39 juta harus membayar ganti ruginya Rp 350 juta. Begitu juga dengan nilai proyek Rp 47 juta, diputuskan harus mengganti rugi Rp 150 juta. Ini sangat tidak masuk akal dan saya menduga itu ulah markus,’’ ujar Joseph, kemarin. Menurut dia, proyek yang dipermasalahkan adalah kegiatan peninggian tanggul kali Ciliwung sisi barat, tepatnya depan Lantamal. Dan perbaikan Gedung Samsat Gunung Sahari tahun anggaran 2007. Sesuai dengan surat perintah tugas (SPT) Nomor 7165/-1.794.4 dari Dinas PU DKI Jakarta, nominal pembayaran atas pekerjaan tersebut Rp39.881.797. ’’Celakanya untuk proyek ini pihak kontraktor menagih sebesar Rp350 juta,’’ ungkapnya.

Proyek lainnya, sambung Joseph, adanya perbaikan deker dan pengurasan saluran Jalan RE Martadinata. Berdasarkan SPT Nomor 161/-1.712.3, dengan nominal pembayaran atas proyek Rp 47.715.117. Namun kontraktor bersangkutan menagih Rp 150 juta.

DUGAAN adanya makelar kasus (markus) di mana-mana bukan isapan jempol. Bahkan telah bermain di ranah pembangunan fisik yang telah dilaksanakan Pemprov

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News