Guru Besar Al-Azhar Nilai Pernyataan Haris Pertama Tak Perlu Dibawa ke Ranah Pidana

Guru Besar Al-Azhar Nilai Pernyataan Haris Pertama Tak Perlu Dibawa ke Ranah Pidana
Eks Ketum KNPI Haris Pertama. Foto: Humas KNPI

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai bahwa pernyataan mantan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) tak perlu dibawa ke ranah hukum.

Suparji menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak mengandung unsur pidana karena hanya sebatas kritik kepada Menko Perekonomian.

"Pernyataan itu tidak perlu sampai dibawa ke ranah hukum, karena memang tidak ada unsur pidananya. Apa yang disampaikan Haris bentuk kritik terhadap Airlangga selaku Menteri," katanya dalam keterangan persnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini mengatakan lebih tepat jika pernyataan seperti itu diselesaikan di luar pengadilan. Hal ini sejalan dengan spirit Jaksa Agung yang menghendaki tidak setiap persoalan dibawa ke meja hijau.

"Jaksa Agung mempunyai harapan agar setiap perbuatan pidana ringan tidak perlu dibawa ke ranah hukum, terlebih persoalan ini yang notabene tidak memenuhi unsur pidana," ucapnya.

Jika ini tetap dilanjutkan di ranah hukum, kata dia, maka dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam bernegara kita. Dampak panjangnya cita-cita untuk mengurangi volume narapidana di penjara bisa tidak terlaksana.

"Maka sebaiknya direspon dengan elegan saja, tak perlu sampai membuat laporan polisi. Apalagi jika memang penghinaan, yang berhak melapor adalah yang dirugikan secara langsung," sambungnya.

Perkara Haris, menurut Suparji sebatas soal etika saja. Menurutnya, kritik tetap boleh namun harus menggunakan bahasa yang tepat, bukan dengan yang menyerang martabat.

Perkara Haris, menurut Suparji sebatas soal etika saja. Menurutnya, kritik tetap boleh namun harus menggunakan bahasa yang tepat, bukan dengan yang menyerang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News