Guru Besar Al Azhar Yakin Mardani Tidak Bersalah, Ini Analisis Hukumnya
Rabu, 22 Juni 2022 – 20:26 WIB
"Transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani. Malah justru perusahaan Christan lah yang mempunyai utang kepada PT.TSP dan PT.PAR sebesar 106 M yang saat ini sedang dalam proses Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)," katanya.
Dilihat dari posisi kasus tersebut, dia meyakini bahwa persoalan penerbitan izin tambang ini tak lagi dikait-kaitkan dengan Mardani H Maming. Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia ini menegaskan bahwa Mardani tak terlibat dan tidak ikut bancakan. (dil/jpnn)
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad berpandangan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming tidak melakukan tindak pidana
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Mardani Maming Keluar dari Lapas, KPK Merespons Begini
- Mardani Maming Disebut-sebut Plesiran, Kalapas Sukamiskin Angkat Bicara
- Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp 110 Miliar
- KPK Sinyalir Bakal Miskinkan dan Tersangkakan Perusahaan Mardani Maming
- Sugi Nur dan Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Bui, Guru Besar Al Azhar Yakin Beri Efek Jera
- Ingin Miskinkan Mardani Maming, KPK Serahkan Memori Banding ke Pengadilan