Guru Besar Sebut RUU Merek Masih Inkonsistensi
jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI), Profesor Agus Sardjono menilai RUU Merek yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI lebih dipengaruhi oleh perjanjian dagang internasional versi Singapore Treatment dan tidak optimal mengadopsi Protokol Madrid.
"Kesannya RUU ini lebih bertumpu kepada Singapore Treatment dan mengabaikan Protokol Madrid. Namun keduanya tetap baik," kata Agus Sardjono, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (22/9).
Lebih lanjut, dia juga menyatakan ada inkonsistensi atau rumusan ragu-ragu pada sejumlah pasal RUU Merek ini. Misalnya, jenis merek suara dimasukkan dalam RUU tersebut, di sisi lain, soal merek aroma tidak diatur.
Selain itu, dalam naskah akademik, Agus menilai cakupannya sangat luas, karena memasukkan soal merek suara, hologram dan tiga dimensi.
"Tapi ketika dalam bentuk draft RUU, justru agak berbeda karena hanya dibatasi pada persoalan grafis seperti yang tertera pada pasal 2 ayat 3 di RUU itu. Tapi dalam RUU ini ternyata juga memasukan masalah merek suara dalam pasal 12 ayat 2. Ini semakin memperlihatkan RUU Merek penuh dengan keraguan," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI), Profesor Agus Sardjono menilai RUU Merek yang saat ini sedang dibahas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal