Guru Besar UGM: Tidak Ada Penghapusan Amdal di RUU Omnibus Law

Guru Besar UGM: Tidak Ada Penghapusan Amdal di RUU Omnibus Law
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor San Afri Awang. Foto: Dokpri

"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Amdal tidak hilang dalam Omnibus Law, justru diperkuat dan akan mendorong ekonomi daerah. Karena Amdal diposisikan sebagai kajian dampak lingkungan yang lebih komprehensif dan rinci,” ujar Bambang.(fri/jpnn)

Prof. San Afri Awang mengatakan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) secara substansi tidak hilang dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News