Guru Honorer Kurang Ajar, Siswi Didik Dicabuli di Ruang Kelas

jpnn.com, PASER - Polres Paser mengamankan guru honorer inisial FA (29) yang diduga melakukan pelecehan terhadap murid. FA sudah dijadikan tersangka kasus pencabulan.
“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan pencabulan," Kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat di Tanah Grogot, Kalimantan Timur, Kamis (20/10).
Gandha melanjutkan saat ini pihaknya tengah mendalami apakah ada korban lainnya selain TN.
Polisi sudah menahan FA untuk mempermudah proses penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa miniset biru dan lembar baju atasan seragam pramuka.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka dijeratkan dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2, UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana yang akan diterima tersangka paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Karena tersangka guru atau pendidik, hukuman bisa diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Polisi tengah mendalami apakah ada korban lainnya dari aksi guru honorer cabul selain TN.
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat