Guru Honorer dapat Insentif Rp 10 Ribu per Jam

Guru Honorer dapat Insentif Rp 10 Ribu per Jam
Bu Guru dan siswa di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kata Ruslim, SK Gubernur akan menjadi dasar pencairan dana BOS dan APBD. Untuk dana BOS, hanya diperuntukkan bagi guru non-PNS dan belum menerima sertifikasi.

Sementara untuk APBD yang dianggarkan Rp38 miliar, dialokasikan untuk guru honorer, satpam dan tenaga tata usaha atau administrasi.

"Jadi honorer dengan SK kepala sekolah atau SK bupati/wali kota diganti SK Gubernur. Tetapi tidak ada yang menerima pembayaran ganda. Bila sudah terima dana BOS, tak lagi menerima insentif dari APBD," tuturnya.

Jumlah 8.000 honorer ini sesuai data sementara Disdik Sulsel. Kata Ruslim, dengan insentif ini, honorer di lingkungan Disdik Sulsel ada kepastian kesejahteraan. (fik-ril/kas)


Guru honorer yang mendapatkan insentif mesti mendapatkan Surat Keputusan (SK) tugas dari kepala sekolah.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News