Guru Honorer dapat Insentif Rp 10 Ribu per Jam
Rabu, 27 September 2017 – 00:58 WIB
Kata Ruslim, SK Gubernur akan menjadi dasar pencairan dana BOS dan APBD. Untuk dana BOS, hanya diperuntukkan bagi guru non-PNS dan belum menerima sertifikasi.
Sementara untuk APBD yang dianggarkan Rp38 miliar, dialokasikan untuk guru honorer, satpam dan tenaga tata usaha atau administrasi.
"Jadi honorer dengan SK kepala sekolah atau SK bupati/wali kota diganti SK Gubernur. Tetapi tidak ada yang menerima pembayaran ganda. Bila sudah terima dana BOS, tak lagi menerima insentif dari APBD," tuturnya.
Jumlah 8.000 honorer ini sesuai data sementara Disdik Sulsel. Kata Ruslim, dengan insentif ini, honorer di lingkungan Disdik Sulsel ada kepastian kesejahteraan. (fik-ril/kas)
Guru honorer yang mendapatkan insentif mesti mendapatkan Surat Keputusan (SK) tugas dari kepala sekolah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- Dirjen Nunuk Nelangsa Tak Semua Honorer Terangkat PPPK 2024, Bagaimana Nasib P1-P4?
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!
- Guru Honorer jadi PPPK Tuntas Tahun Ini, tetapi PTT Masih Ribuan