Guru Honorer Desak Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan guru honorer mengadukan nasibnya di Komnas HAM. Dikawal Andi Asrun sebagai kuasa hukum guru honorer, mereka mendesak Komnas HAM membentuk tim pencari fakta.
"Kami ingin mengadukan nasib guru honorer di Indonesia. Belasan hingga puluhan tahun mereka dibayar murah Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu," kata Asrun yang dihubungi JPNN, Jumat (4/1).
Dia menyebutkan, selama ini tenaga honorer terus dipekerjakan tanpa bayaran yang manusiawi. Padahal, guru honorer ini nyata-nyata mengerjakan tugas PNS.
Namun, ketika ada rekrutmen CPNS, mereka justru dipersulit dengan aturan batasan usia 35 tahun. Mestinya, pemerintah memberikan penghargaan atas dedikasi guru honorer tersebut.
"Pemerintah sudah melakukan pelanggan HAM selama puluhan tahun. Menjadikan guru honorer statusnya lebih rendah dari buruh," ucapnya.
BACA JUGA: Berkali-kali Guru Honorer Demo, di Mana Bu Unifah?
Atas perlakuan pemerintah itu, lanjut Asrun, Komnas HAM harus membentuk tim pencari fakta. Ini agar MenPAN-RB dan presiden bisa diadili karena telah melanggar HAM.
"Mereka harus membayar penderitaan guru honorer yang bertahun-tahun harus menangis karena diperlakukan tidak adil," ujarnya. (esy/jpnn)
Para guru honorer yang merasa diperlakukan tidak adil, mengadukan nasibnya ke Komnas HAM.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening