Guru Honorer K2 Ikut Tes CPNS, Ijazah Harus 2012 ke Bawah

Guru Honorer K2 Ikut Tes CPNS, Ijazah Harus 2012 ke Bawah
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Persyaratan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk 13.347 honorer K2 (kategori dua) yang bisa ikut tes CPNS 2018 dinilai memberatkan.

Pasalnya, 13.347 yang terdiri dari 12.883 guru dan 464 tenaga kesehatan ini harus melengkapi syarat administrasi, salah satunya harus berijazah S1.

Dalam peraturan yang dikeluarkan BKN, disebutkan guru honorer K2 bisa ikut tes bila ijazah S1-nya diperoleh maksimal tahun 2012. Di atas tahun tersebut tidak bisa ikut tes.

"Memang benar ada ketetuan itu. Karena kan sesuai aturan UU Guru dan Dosen, tenaga pendidik harus berijazah minimal S1,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Selasa (9/10).

Aturan itu membuat 120 guru honorer K2 Surabaya tidak bisa ikut tes. "Mereka tidak bisa daftar karena ijazah S1-nya tahun 2013. Yang di surat kan 2012. Kalau pemerintah modelnya kayak itu berarti memang enggak sepenuh hati memberikan alokasi CPNS buat K2," kata Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono.

Dia menduga, 13.347 itu bakal dilibas habis pelamar umum. Honorer K2 hanya mendapatkan jatah tidak sampai 50 persen dari kuota.

BACA JUGA: 30 Oktober, 50 Ribu Honorer K2 Kepung Istana Negara

"Memang guru honorer K2 rata-rata sudah memiliki ijazah S1. Namun, tidak semuanya bisa di bawah 2012 karena untuk sekolah kami harus biayai sendiri. Lain cerita bila kami disekolahkan pemerintah, ya cepat lah," tandas guru yang mengabdi 30 tahun ini. (esy/jpnn)


Para guru honorer K2 yang bisa ikut tes CPNS 2018 harus melampirkan syarat ijazah maksimal tahun 2012.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News