Guru Honorer Supriyani Sangat Sedih Mendengar Dakwaan Penuh Kejanggalan

jpnn.com, KONAWE SELATAN - Seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10/2024).
Pewarta ANTARA melaporkan, Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA, bersama penasihat hukum dan rekan-rekan sesama guru.
Supriyani seusai keluar dari ruangan sidang. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
Para guru lainnya hadir guna memberikan dukungan terhadap guru Supriyani yang mereka anggap korban kriminalisasi.
Kemudian sidang perdana Supriyani yang dituduh memukul anak polisi itu dimulai pukul 10.00 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna mengatakan bahwa dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, Penasihat Hukum Supriyani menyampaikan bantahan dan mengajukan eksepsi. "Kami ajukan eksepsi," ucapnya.
Guru honorer Supriyani yang dituduh memukul anak polisi mengaku sedih mendengar dakwaan jaksa yang dinilai janggal, saat sidang perdana di PN Andoolo.
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka