Guru Honorer Tagih SK dan Insentif

Guru Honorer Tagih SK dan Insentif
Guru Honorer saat aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebelumnya, Dispendik Gresik beralasan masih terkendala peraturan bupati (perbup) tentang insentif tersebut yang belum terbit.

Kasubbag Program Dispendik Ronny A. Pangandahen menyatakan sudah memproses naskah perbup.

Naskah tentang insentif guru honorer itu baru diajukan ke Bagian Hukum Pemkab Gresik.

''Kami belum berani (menaikkan insentif, Red) karena belum ada cantolan hukumnya,'' jelas Ronny. (mar/c14/roz/jpnn)


Berdasar kesepakatan pemkab dan DPRD Gresik insentif guru honorer 2018 sudah mencapai Rp 500 ribu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News