Guru Malas, Tunjangan Profesi Dicabut
Selasa, 25 Mei 2010 – 08:28 WIB

Guru Malas, Tunjangan Profesi Dicabut
Dasuki menambahkan, penyesuaian jabatan guru tersebut ditargetkan selesai pada 2013. Meski telah bersertifikat, sambung dia, guru yang tidak memenuhi syarat bisa saja tidak naik pangkat, dilarang mengajar, atau dipensiunkan lebih awal. "Kemendiknas akan menerapkan treatment (perlakuan, Red) bagi para guru yang mengalami penurunan kinerja. Jika tetap tidak ada perubahan, yang bersangkutan tinggal memilih untuk dipindahkan atau dilarang mengajar karena bisa mengganggu atau sebaiknya pensiun dini," jelas dia. (cha/jpnn/c11/agm)
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Profesi Pendidik Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Kemendiknas Achmad Dasuki menegaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Pesan dari Merauke untuk Pemerintah Pusat: Jangan Ada Lagi Cerita Anak Papua Tidak Sekolah
- Hadir di Semarang, KAYO.id Kenalkan Bahasa dan Budaya Jepang Sejak Dini
- Prodi Desain Interior PresUniv Bejibun Beasiswa, Gampang Dapat Pekerjaan
- Sudah Ada Guru ASN Ditempatkan di Sekolah Swasta hingga Pensiun
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra