Guru Non-ASN 3 Tahun Kerja Diakomodasi, Honorer K2: Kami Merasakan Ketidakadilan
"Lah, aneh ya, kok bisa pemerintah mengakomodasi honorer yang diangkat di atas 2005. Itu sama saja pemerintah menabrak aturannya sendiri," tegasnya.
Memang, kata Amaden, larangan merekrut honorer di atas 2005 itu dikeluarkan era zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, yang dilihat rakyat adalah pemerintah, bukan siapa presidennya.
Anehnya, kata Amaden, pemerintah mengeluarkan SE MenPAN-RB 31 Mei 2022 yang salah satu poinnya penghapusan honorer, padahal K2 belum diselesaikan.
"Kami merasakan ketidakadilan. Mengapa pemerintah tidak memberikan alokasi PNS dan PPPK bagi 300 ribu honorer K2," serunya.
Dia meminta pemerintah kembali fokus kepada honorer K2 yang lahir dari regulasi. Jangan malah fokus kepada honorer yang diangkat tanpa aturan jelas.
Saat ini pemerintah diminta menyelesaikan janjinya mengangkat honorer K2.
"Kami yang sah malah dibiarkan. Yang enggak sah diangkat. Aneh," pungkasnya. (esy/jpnn)
Pentolan honorer K2 protes minta pemerintah yang mengakodasi pegawai non-ASN masa kerja 3 tahun, padahal bertentangan dengan surat Mendagri
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun
- Demi Seluruh Honorer, Berani Tambah Usulan Formasi PPPK 2024 Berlipat-lipat
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Banyak Guru Tidak Tenang setelah Diangkat PPPK, Ada Masalah Apa?
- Bayar Gaji 750 PPPK, Pemkab Sukabumi Menggelontorkan Rp 30 Miliar Per Tahun