Guru Non-ASN 3 Tahun Kerja Diakomodasi, Honorer K2: Kami Merasakan Ketidakadilan

Guru Non-ASN 3 Tahun Kerja Diakomodasi, Honorer K2: Kami Merasakan Ketidakadilan
Pentolan honorer K2 protes minta pemerintah yang mengakodasi pegawai non-ASN masa kerja 3 tahun, padahal bertentangan dengan surat Mendagri. Foto: dok pribadi for jpnn

"Lah, aneh ya, kok bisa pemerintah mengakomodasi honorer yang diangkat di atas 2005. Itu sama saja pemerintah menabrak aturannya sendiri," tegasnya.

Memang, kata Amaden, larangan merekrut honorer di atas 2005 itu dikeluarkan era zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, yang dilihat rakyat adalah pemerintah, bukan siapa presidennya. 

Anehnya, kata Amaden, pemerintah mengeluarkan SE MenPAN-RB 31 Mei 2022 yang salah satu poinnya penghapusan honorer, padahal K2 belum diselesaikan.

"Kami merasakan ketidakadilan. Mengapa pemerintah tidak memberikan alokasi PNS dan PPPK bagi 300 ribu honorer K2," serunya.

Dia meminta pemerintah kembali fokus kepada honorer K2 yang lahir dari regulasi. Jangan malah fokus kepada honorer yang diangkat tanpa aturan jelas.

Saat ini pemerintah diminta menyelesaikan janjinya mengangkat honorer K2.

"Kami yang sah malah dibiarkan. Yang enggak sah diangkat. Aneh," pungkasnya. (esy/jpnn)

Pentolan honorer K2 protes minta pemerintah yang mengakodasi pegawai non-ASN masa kerja 3 tahun, padahal bertentangan dengan surat Mendagri


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News