Guru PNS Curi 18 Komputer, Barang Bukti Disimpan di Rumah, Begini Modus Operasinya
Pada pukul 11.00 WIB pelapor dan beberapa guru melakukan pengecekan dan ternyata gembok dibuka paksa.
Setelah dicek 18 komputer AIQ Acer hilang, lima UPS Prolinkpro 2, satu unit laptop, dua unit switch/hub TP juga raib.
"Saat itu juga Satuan Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan. Barang bukti disimpan di rumahnya (pelaku),” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji. Polisi masih menyelidiki motif pelaku melakukan pencurian komputer di SMAN 1 Mesuji tersebut.
Barang bukti yang diamankan ialah 14 komputer AIQ Acer, satu unit computer AIQ Acer dalam keadaan terbongkar, tiga unit keyboard Acer, tiga unit moush warna hitam, lima unit UPS Prolinkpro2, dan tiga unit switch/hun TP link.
Pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Guru PNS itu diamankan karena diduga mencuri 18 komputer di SMAN 1 Mesuji, yang tak lain adalah tempatnya mengajar. Begini dugaan modus operandi guru PNS itu mencuri.
Redaktur & Reporter : Boy
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta