Guru Yoga Cantik Itu Divonis Satu Tahun Penjara

Guru Yoga Cantik Itu Divonis Satu Tahun Penjara
Terdakwa Laura Vilches Shanho usai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (28/10). Foto :Ayu Khania Pranisitha/Antara

jpnn.com, DENPASAR - Seorang guru yoga asal Spanyol, Laura Vilches Shanho (33) divonis satu tahun penjara karena penggunaan narkoba jenis kokain.

Laura mengonsumsi kokain itu sendiri dan saat disita narkoba itu memiliki berat bersih 11,81 gram.

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," ucap Majelis Hakim yang diketuai Esthar Oktavi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Majelis hakim mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yang dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ketiga.

Sebelumnya, Jaksa Oka Ariani menjelaskan dalam dakwaannya bahwa sesaat sebelum menangkap Laura, petugas kepolisian Polresta Denpasar menerima informasi dari masyarakat terkait WNA yang menggunakan narkotika.

Penangkapan terjadi saat terdakwa Laura sedang melintas di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

"Bahwa terdakwa mengakui mendapat kokain tersebut dari seorang WN Australia bernama Zac (DPO)," ucap Jaksa Oka Ariani.

Dia mengatakan bahwa dalam pengakuan terdakwa, membeli tiga plastik klip kokain itu seharga Rp20 juta, tetapi belum terdakwa bayar.

Guru yoga tertangkap membawa kokain dan tercatat pernah menggunakan narkoba saat berada di Thailand.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News