Gus Choi dan Lily Resmi Gugat PKB dan Marzuki
Rabu, 16 Maret 2011 – 15:14 WIB
Demikian juga dari sisi waktu, proses PAW ini sangat erat kaitannya dengan sikap politik dua klain kami yang memilih sikap mendukung usulan hak angket mafia pajak sementara Fraksi PKB di DPR bersikap menolak hak angket mafia pajak, imbuhnya.
Baca Juga:
"Padahal di dalam AD dan ART PKB terhadap peristiwa terjadi perbedaan sikap antara anggota dengan Fraksi PKB di DPR, maka penyelesaiannya harus melalui Mahkamah Partai yang terlebih dahulu harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Ham. Proses ini sama sekali tidak ada di internal PKB," kata Johson.
Soal hak angket, menurut Johson, itu sudah diatur dan dilindungi oleh UU dan anggota dewan tidak bisa diberhentikan karena menolak atau mendukung hak angket. "Tapi alasan PKB untuk mem-PAW klain kami bukan itu. DPP PKB hanya menggunakan alasan Gus Choi dan Lily di PAW karena dipecat dari keanggotaan PKB tanpa menjelaskan kesalahannya," tutur Johson.
Sedangkan Marzuki Alie digugat karena selaku Ketua DPR, yang bersangkutan tidak membicarakannya secara resmi dengan pimpinan empat pimpinan lainnya.
JAKARTA - Dua anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) masing-masing Effendy Choirie (Gus Choi) dan Lily Chodidjah Wahid yang saat
BERITA TERKAIT
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap