Gus Choi dan Lily Resmi Gugat PKB dan Marzuki

Gus Choi dan Lily Resmi Gugat PKB dan Marzuki
Gus Choi dan Lily Resmi Gugat PKB dan Marzuki
JAKARTA - Dua anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) masing-masing Effendy Choirie (Gus Choi) dan Lily Chodidjah Wahid yang saat ini tengah menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) akhirnya menggugat DPP PKB dan Ketua DPR Marzuki Alie ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Gugatan resmi dari dua klien kami telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, dengan nomor registrasi 108-Pdt-J-PN untuk gugatan Effendy Choirie dan 109-Pdt-J-PN untuk gugatan Lily Chodidjah Wahid," kata Ketua Tim Advokasi Gus Choi dan Lily, Johson Pandjaitan, di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (16/3).

Adapun pihak tergugat, lanjut Johson, adalah DPP PKB karena dari merekalah surat permintaan PAW itu keluar. Sementara Ketua DPR Marzuki Alie berada dalam posisi turut tergugat karena yang bersangkutan telah melanjutkan surat DPP PKB itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa melalui mekanisme rapat pimpinan DPR.

Menurut Johson, substansi gugatan yang dilakukan terkait dengan munculnya surat PAW Effendy Choirie dan Lily Chodidjah Wahid dari DPP PKB yang dikirim ke Ketua DPR Marzuki Alie yang menurut kami telah melanggar prosedur dan ketentuan PAW di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PKB. "Gus Choi dan Bu Lily diproses PAW-nya tanpa ada surat teguran sama sekali dari DPP PKB," ujar Johson.

JAKARTA - Dua anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) masing-masing Effendy Choirie (Gus Choi) dan Lily Chodidjah Wahid yang saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News