Gus Nabil: Azan Mengajak Jihad itu Tidak Dibenarkan

Gus Nabil: Azan Mengajak Jihad itu Tidak Dibenarkan
M Nabil Haroen atau yang akrab disapa Gus Nabil. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama (NU) Muchamad Nabil Haroen menilai azan yang menyerukan jihad yang ramai di media sosial sebagai bidah dholalah atau bidah dengan hukum yang sesat. 

Pria yang akrab disapa Gus Nabil itu meminta polisi mengusut orang-orang yang mengubah azan itu. 

"Azan yang mengajak jihad itu tidak dibenarkan, itu bidah dholalah, bidah yang membawa kerusakan dan kezaliman. Ajaran Islam tidak mencontohkan begitu, karena azan dan salat itu prinsip penting dalam Islam untuk beribadah, menjadi pilar kemanusiaan kita," kata Gus Nabil kepada JPNN.com, Selasa (1/12). 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu meminta masyarakat tetap tenang, jangan terprovokasi. Menurut dia, video azan yang beredar luas di media sosial dengan lafaz "hayya alal jihad", itu bentuk provokasi. 

"Maka, penting agar kita semua tetap tenang, jaga kondisi agar kondusif, tidak terpengaruh pada pihak-pihak yang ingin memancing keributan. Apalagi, beberapa waktu lalu terjadi kekerasan dan pembunuhan di Sigi, Sulteng. Penting sekali semua pihak untuk tetap tenang, jaga perdamaian," kata Gus Nabil.

Gus Nabil juga mendesak aparat kepolisian bergerak cepat sekaligus mengusut motif para pelaku. Hal ini untuk menghentikan provokasi yang lebih luas. 

"Selidiki pelakunya dan kemudian investigasi untuk menungkap motif dan tangkap agar tidak terjadi provokasi lebih lanjut," tegas Gus Nabil.

Seperti diketahui, video seruan jihad melalui azan ini viral di media sosial. Selain seruan jihad, ada juga video yang menunjukan sejumlah orang salat berjemaah dan menenteng pedang. Polisi sendiri saat ini tengah menyisir sejumlah masjid yang ada di Petamburan, Jakarta Pusat. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Gus Nabil menilai azan yang menyerukan jihad yang ramai di media sosial sebagai bidah dholalah atau bidah dengan hukum yang sesat.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News