Gus Nur Satu Sel dengan Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim, Ungkap Hal Mengejutkan

Gus Nur Satu Sel dengan Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim, Ungkap Hal Mengejutkan
Tim kuasa hukum yang dihadirkan dalam sidang perdana Gus Nur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun yang ditayangkan di YouTube. (cr3/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Sidang Gus Nur: Sugi Nur Raharja menceritakan kondisi Ustaz Maaher saat dalam kondisi sakit masih ditahan di Rutan Bareskrim.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News