Gus Yaqut Tak Hadir, Ancaman Novel Bamukmin Bukan Gertak Sambal
Adapun perkara yang menyeret Gus Nur tercatat dalam nomor perkara 1/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL. Penuntut umum dalam perkara ini adalah Jaksa Leonard S Simalango.
Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari.
Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.
Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di akun YouTube miliknya. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Gus Yaqut tidak hadir di persidangan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Gus Nur, ancaman Novel Bamukmin bukan gertak sambal.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid
- Biaya Haji 2024: Pemerintah Usulkan BPIH Rp 105 Juta per Orang
- Hadiri Ngopi di Rembang, Gus Men Beber Jurus Madrasah Bisa Gagah Hadapi Perkembangan
- Gus Men Pakai Seragam Banser, Presiden Jokowi: Saya Kira Danjen Kopassus
- Koalisi Aktivis Muda Bilang Menag Jangan Bikin Spekulasi soal Pernyataan Pilih Pemimpin
- Masuk Tahun Politik, Pesan Gus Yaqut: Santri Harus Pintar Pilih Pemimpin