Habib Bahar bin Smith Bebas Hari Ini, Polisi dan Tentara Bergerak

Habib Bahar bin Smith Bebas Hari Ini, Polisi dan Tentara Bergerak
Bahar bin Smith alias Habib Bahar. Foto: Antara/M Agung Rajasa

jpnn.com, JAKARTA - Narapidana kasus penganiayaan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah bisa menghirup udara segar pada hari ini, Minggu (21/11).

Bahar telah selesai menjalani masa pidananya sehingga mendapatkan izin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

“Yang bersangkutan  telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini,” kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto dalam keterangannya.

Dia menjelaskan bahwa Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalani hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan hukumnya penjara 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

Selama menjalankan pidana dari 2018, Bahar mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

Mujiarto menjelaskan pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 Tahun 2019 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Mujiarto menyatakan pihaknya juga berkoodinasi dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, Koramil Gunung Sindur, dan Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan.

“Kami pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” tandas dia. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Narapidana kasus penganiayaan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah bisa menghirup udara segar hari ini. Polisi dan tentara akan melakukan pendampingan.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News