Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Penjara-Denda Rp 50 Juta

Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Penjara-Denda Rp 50 Juta
Sidang tuntutan Habib Bahar. Foto: Pojokbandung

jpnn.com, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith kurungan enam tahun penjara.

“Menuntut terdakwa dengan penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan, denda senilai Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu,” kata JPU Irfan Wibowo di ruang aula gedung arsip perpustakaan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/6/2019).

JPU menjelaskan, bahwa yang memberatkan ialah bahwa terdakwa Bahar bin Smith pernah dihukum, perbuatan terdakwa menyebabkan luka berat dan meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Prabowo Mengaku Menang, Habib Bahar Bilang Begini

"Sementara hal yang meringankan terdakwa ialah bersikap sopan salam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatan dan ada perdamaian antara terdakwa dan korban CAJ," kata JPU.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Habib Bahar: Sampaikan ke Jokowi, Tunggu Saya Keluar!

Menanggapi putusan JPU, kuasa hukum Bahar bin Smith mengajukan nota pembelaan yang akan diajukan pekan depan, Kamis (20/6/2019). (arf/ps)


Hal yang meringankan Bahar ialah bersikap sopan salam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatan dan ada perdamaian antara terdakwa dan korban CAJ


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News