Habib Bahar jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan, Boleh Pulang

Habib Bahar jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan, Boleh Pulang
Habib Bahar bin Smith. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

Bahar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)


Habib Bahar dianggap kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti serta tak bakal melarikan diri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News