Habib Bahar Berpotensi Jadi Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono menegaskan, dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Habib Bahar bin Smith yang menjadi terlapor berpotensi menjadi tersangka.
Hal itu bisa terwujud, kalau penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. "Penyidik yang mempertimbangkan. Ada mekanisme, ada gelar perkara, analisa, selama alat bukti cukup, bisa saja (jadi tersangka). Sekarang, masih saksi," ujar dia di Mabes Polri, Kamis (6/12).
Penyidik, menurut dia, telah menemukan adanya alat bukti terkait dengan materi ceramah Habib Bahar yang menyebut Presiden Jokowi banci. Namun, kewenangan penentuan status Habib Bahar ada di tangan penyidik.
"Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu," ucap Syahar.
Dia menambahkan, penyidik terus fokus mencari adanya dugaan tindak pidana terkait dengan pelanggaran pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
"Fokus pemeriksaan UU nomor 40 tahun 2008. Arah penyidikan, setelah ditemukan alat bukti mengarah ke pidana UU nomor 40," kata Syahar. (cuy/jpnn)
-
Rabu, 20 Februari 2019
Nissan Livina Bawa Standar Baru di Kelas Low MPV -
Selasa, 19 Februari 2019
Film “Anak Hoki” Kisah Nyata sosok Ahok dimasa Remaja -
Selasa, 19 Februari 2019
Dambakan Momongan, Dimas Aditya dan Tika Bravani Ibadah Umroh -
Jumat, 22 Februari 2019
Begini Tingkah Taruna Taruni di Akpol dalam Film "Pohon Terkenal" -
Jumat, 22 Februari 2019
KEREN!!! PKS Janji Hapus Kewajiban Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghasilan -
Jumat, 22 Februari 2019
Jokowi dan Ibu Negara Beri Semangat Sembuh Untuk Ani Yudhoyono -
Jumat, 22 Februari 2019
Kericuhan dan Persekusi Warnai Malam Munajat 212 -
Jumat, 22 Februari 2019
Imam Jumatan Aksi 212 Pimpin Salat Magrib Malam Munajat di Monas