Habib Rizieq Bersyukur Disidang dalam 3 Perkara, Bukan 4, Alhamdulillah

Habib Rizieq Bersyukur Disidang dalam 3 Perkara, Bukan 4, Alhamdulillah
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4). Foto: Ricardo/JPNN.con

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) merasa bersyukur lantaran kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Ali Assegaf, Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020 silam tidak diperkarakan secara pidana. 

Hal itu diungkapkan Habib Rizieq dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4).

"Alhamdulillah, Maulid di Tebet itu tidak diproses, karena kalau diproses berkas saya nambah lagi jadi empat berkas. Saya di sana juga hadir," kata Rizieq di dalam persidangan. 

Sebelumnya, HRS melemparkan pertanyaan kepada tiga saksi sekaligus yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.

Ketiga saksi tersebut yakni Tamam selaku Bhabinkantibmas Kelurahan Tebet, Cecep selaku keamanan internal acara Maulid Nabi Muhammad di Tebet, dan Budi Cahyono selaku Kapolsek Tebet. 

Habib Rizieq menanyakan kepada saksi yang hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW, apakah para saksi mendengar atau tidak soal isi ajakan untuk menghadiri acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan.

Dia juga menanyakan kepada saksi, apakah mendengar kalimat bernada hasutan untuk melawan pemerintah dalam ajakan tersebut.

"Tidak ada," jawab ketiga saksi.

Habib Rizieq Shihab mengaku bersyukur karena acara Maulid Nabi Muhammad di kediaman Habib Ali Assegaf tidak menjadi perkara hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News