Habib Rizieq Dipaksa Bersidang Online, Aboe: Berpotensi Melanggar HAM

Menurutnya, pelarangan kepada Habib Rizieq agar tidak hadir secara fisik di persidangan menjadi preseden tidak baik.
“Seolah-olah terlihat ada diskriminasi di mana seorang terdakwa ngotot mau bersidang (secara langsung di persidangan) namun jaksa tidak menghendaki,” kata sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Habib Aboe meminta Komisi Yudisial (KY) memberikan atensi pada masalah yang menjadi perhatian publik itu.
Dia menegaskan KY seharusnya memastikan persidangan berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga seharusnya memantau persidangan tersebut.
“Karena pemaksaan seseorang terdakwa bersidang secara online berpotensi pada pelanggaran HAM,” kata Habib Aboe.
Lebih lanjut Habib Aboe mengingatkan semua pihak agar konsisten pada ketentuan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Karenanya, perlu komitmen dari semua pihat untuk tegak lurus mengikuti prosedur yang ada,” kata Habib Aboe Bakar Al Habsy. (boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengatakan Habib Rizieq seharusnya diperlakukan seperti warga negara sebagaimana umumnya di dalam pengadilan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan