Habib Rizieq Divonis 1,5 Tahun
Masa FPI Kepung PN Jakarta Pusat
Kamis, 30 Oktober 2008 – 13:24 WIB
JAKARTA - Terdakwa peristiwa bentrokan Monas 1 Juni 2008 antara AKKBB dengan FPI, Habib Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Spontan ketua Front Pembela Islam (FPI) itu menilai vonis tersebut ngawur, zalim, dan tidak adil. Habib minta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan Ahmadiyah. "Wahai Presiden, takutlah kepada Allah. Bubarkan Ahmadiyah," tegas Habib.
"Vonis ini kabur, ngawur, zalim, Allahuakbar," teriak Habib usai mendengarkan vonis hakim ketua Panussunan Harahap di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Madah, Kamis (30/10).
Baca Juga:
Habib menegaskan, dirinya tetap akan berjuang membubarkan Ahmadiyah. "Demi Allah, risiko apapun termasuk hukuman dibunuh, saya tetap akan berjuang membubarkan Ahmadiyah. Allahhuakbar," tegas Habib.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa peristiwa bentrokan Monas 1 Juni 2008 antara AKKBB dengan FPI, Habib Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Peringati Reformasi, Aktivis Minta Rezim Baru Tidak Membelokkan Sejarah
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024: Formasi Khusus Membeludak
- Ini Janji Nadiem Makarim Soal Kenaikan UKT yang Tidak Masuk Akal
- Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice
- Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Jejerkan Instalasi Ribuan Tengkorak dan Kuburan
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini