Habibie Nilai MA-60 Tak Layak Terbang
Sabtu, 28 Mei 2011 – 06:06 WIB

Habibie Nilai MA-60 Tak Layak Terbang
Sebagaimana diketahui, pengadaan pesawat MA-60 dimulai sejak 2005 untuk menggantikan armada Merpati Airlines yang sudah uzur. Pada 24 November 2005, terjadi kesepakatan antara Merpati Nusantara Airlines dan Xi?an Aircraft Industry untuk pembelian 15 unit pesawat MA-60.
Pada 7 Juni 2006, Merpati menindaklanjuti kesepakatan itu dengan mengusulkan harga pesawat USD 11,6 juta per unit. Total harga 15 unit MA-60 adalah USD 174 juta. Pembelian pesawat tersebut menggunakan pinjaman dari Bank Exim China dengan pola pembayaran selama lima tahun oleh jaminan pemerintah Indonesia.
Kejaksaan mulai menyelidiki kasus itu setelah pesawat MA-60 jatuh di perairan Kaimana, Papua Barat, menewaskan seluruh penumpangnya. Saat diperiksa JAM Pidsus, Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Sardjono Jhony Tjitrokusumo menegaskan bahwa tidak ada intervensi siapa pun dalam pengadaan Merpati.
Dia juga menangkis tuduhan bahwa saat menjabat, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah menolak pengadaan 15 unit pesawat terbang itu. Dalam dokumen pengadaan yang dia serahkan kepada penyelidik, tidak ada penolakan JK.(aga/vj/jpnn/c4/noe)
SUKOHARJO - Mantan Presiden Burhanuddin Jusuf Habibie menilai pesawat MA-60 yang jatuh di Teluk Kaimana tidak layak terbang. Pesawat yang digunakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan