Hadapi Isu Resesi 2023, Ekonomi Digital Dinilai jadi Solusi Terbaik

Dia menyarankan, agar pemerintah harus melakukan pendekatan baru agar perubahan itu bisa menjamin keberlangsungan industri digital di tanah air.
Salah satunya dengan melakukan deregulasi.
Berbagai macam regulasi yang dahulu dianggap sebagai hambatan bagi pelaku industri dalam melakukan usaha, saat ini sudah dipermudah dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja.
"Undang-Undang Cipta Kerja ini memungkinkan terciptanya kolaborasi di sektor telko, seperti sharing infrastruktur sampai dengan spektrum sharing," kata dia
Kemudian, lanjut dia, UU Cipta Kerja juga berikan ruang pemerintah pusat dan daerah melakukan perubahan posisi jadi fasilitator, yakni berikan kemudahan pelaku industri telko, misal untuk perizinan hingga tarif.
"UU Cipta kerja juga lakukan analog switch off di dunia penyiaran, agar tersedianya spektrum frekuensi radio &00 Mhz untuk bantu operator seluler gelar infrastrukturnya lebih efisien," ungkap Ismail. (ddy/jpnn)
Kemenkominfo menilai ekonomi digital bisa menjadi solusi karena jadi tumpuan harapan di tengah ancaman resesi yang diprediski pada 2023 mendatang.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Fordigi Goes to Campus Masuk Unair, Gali Talenta Digital Mahasiswa
- PANDI Akhirnya Dapat Terus Mewujudkan Cita-citanya
- Kompetensi ASN & SDM Nakes di Bidang Teknologi Digital Harus Ditingkatkan
- Kemenkominfo Dukung Pemberian 1.500 NIB Serentak di Indonesia
- Gerakan Nasional 1.000 Startup dan Palcomtech Group Sukses Menggelar Hack4ID
- Literasi Digital: Siswa di Depok Diminta Untuk Tidak Ceroboh di Medsos