Hadapi Proses Hukum, Maming Bakal Datangi KPK Besok
jpnn.com, JAKARTA - Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (28/7) besok.
Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengatakan kliennya itu akan menghadapi proses hukum di lembaga antirasuah itu.
"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H. Maming akan datang ke KPK pada besok," kata Denny dalam siaran pers, Rabu (27/7).
Denny selaku kuasa hukum PBNU untuk Maming itu menerangan pihaknya akan terus memantau proses hukum itu.
"Tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," jelas eks Wamenkumham itu.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hendra, Rabu (27/7). Salah satu pertimbangannya ialah karena Maming ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, seseorang dalam DPO tidak bisa mengajukan praperadilan.
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akan menghadapi proses hukum yang berjalan di KPK.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen