Hadiri Pemusnahan Mesin Cetak Pita Cukai Palsu, Bea Cukai Tegaskan Hal Ini
Kamis, 13 Juni 2024 – 16:29 WIB

Pemusnahan mesin cetak pita cukai dan pita cukai palsu yang digelar Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (28/5). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
"Pemusnahan juga merupakan salah satu upaya memberikan kepastian hukum atas barang-barang hasil penindakan bea dan cukai,” pungkas Edy. (mrk/jpnn)
Edy Suprapto dari Kanwil Bea Cukai Jakarta menghadiri pemusnahan mesin cetak pita cukai palsu yang digelar Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun