Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Mengaku Santai

“Pertama di pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA maka harus ditunda,” kata Ghufron.
Ghufron menyebut laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya sudah kedaluwarsa, sehingga Perdewas nomor 3 dan 4 tahun 2021 patut dipertanyakan.
Alasan lain meminta sidang dugaan pelanggaran etik ditunda, kata Ghufron, karena dirinya sedang menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Seandainya putusan di PTUN dan putusan di Dewas kemudian berbeda, atas dua hal tersebut, saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir, tetapi memang sengaja untuk meminta penundaan,” tutur Ghufron. (tan/jpnn)
Nurul Ghufron mengungkapkan alasannya tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik pada Kamis lalu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit