Hadiri Wisuda Sarjana, Menteri Marwan Tebar Optimisme Bangun Desa

Hadiri Wisuda Sarjana, Menteri Marwan Tebar Optimisme Bangun Desa
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar pada acara Wisuda Sarjana ke-99 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Minggu (21/2). Foto: Kementerian DPDTT for JawaPos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar mengaku optimistis desa-desa di tanah air akan semakin maju. Menurutnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan visi pemerintahan Joko Widodo saat ini menjadi kunci penting untuk menciptakan kemakmuran desa.

Berbicara pada acara Wisuda Sarjana ke-99 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Minggu (21/2), Marwan menyatakan, pemerintahan Joko Widodo saat ini menerapkan visi membangun Indonesia dari pinggiran. Fokusnya adalah memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

"Kita mulai melihat adanya semangat yang mulai tumbuh di desa-desa. Kebangkitan desa adalah sebuah fenomena yang kita harapkan untuk terus tumbuh dan berkembang menggemakan semangat untuk menyongsong kemandirian desa," katanya seperti dikutip dari siaran pers Kementerian DPDTT.

Dari catatan pemerintah, saat ini ada 74.754 desa di Indonesia. Dari jumlah itu, 39.086 desa masuk kategori tertinggal, sedangkan 17.268 desa tergolong sangat tertinggal. Menurut Marwan, jumlah itu belum termasuk 1.138 desa di daerah perbatasan dan pulau terpencil dan terluar.

Karenanya Marwan menyebut UU Desa merupakan lompatan yang luar biasa.  “Hadirnya UU itu menyembulkan secercah harapan baru untuk kebangkitan desa," ujar mantan pimpinan di Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa itu.

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu  menegaskan, UU Desa telah mengamanatkan adanya pelibatan dan penguatan desa dalam seluruh proses pembangunan. "Sebuah harapan besar diletakkan tepat di jantung UU Desa di mana keberadaanya bisa menjadi pintu masuk bagi perubahan sosial menuju desa yang lebih baik‎,” ucapnya.

Namun demikian, katanya, harus ada konsistensi dan sikap bertanggung jawab dalam penerapan UU Desa. “Sudah saatnya kita melihat desa tidak hanya entitas tunggal, tetapi juga dalam bingkai sebuah kawasan yang terhubung dengan desa-desa lainnya sehingga yang akan terbangun suatu jejaring kerja antar-desa di seluruh tanah air," cetusnya.(JPG/JPNN)

 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News