Hahahha...Jual Motor Curian di Facebook, Yang Beli Polisi
Senin, 07 Agustus 2017 – 06:32 WIB

Pelaku curanmor, Kholil. Foto: JPG/Pojokpitu
"Tersangka mengaku sudah dua kali menjual motor melalui Facebook," ujar Kompol Lily Djafar, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.
Dia tak menyangka kalau akun dan grup Facebook yang diikutinya dipantau petugas.
Saat ini, Kholil sudah dijebloskan ke dalam penjara Polrestabes Surabaya karena perbuatannya.
Kholil dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(end/jpnn)
Kholil (20) asal Sepuluh, Bangkalan Madura, tanpa ragu menjual motor hasil curiannya di akun Facebook.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!