Haji Khusus Dapat Tambahan 6.500 Kursi

Reguler Hanya 3.500 Kursi

Haji Khusus Dapat Tambahan 6.500 Kursi
Haji Khusus Dapat Tambahan 6.500 Kursi
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan jatah tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu dari Pemerintah Arab Saudi akan diberikan ke haji khusus dan reguler. Untuk haji khusus atau dulunya disebut ongkos naik haji (ONH) Plus mendapatkan tambahan 6.500 kursi. Sedangkan haji reguler hanya 3.500 kursi. Jatah untuk haji khusus lebih banyak karena sudah ada permintaan tambahan kuota kepada Kemenag.

Dikutip INDOPOS (grup JPNN), Direktur Pelayanan Haji Zainal Abidin Supi mengatakan, pemerintah sengaja memberikan jatah tambahan lebih banyak kepada haji khusus karena terbatasnya tempat atau pemondokan di Mina. Diperkirakan, hanya tersedia untuk satu maktab (pemondokan) dengan kapasitas 3.000-3.500 jamaah.

’’Memang ada surat dari Amphuri yang meminta tambahan kuota. Kita berikan sesuai dengan kuota. Petugas muasasah di Mina juga sudah oke. Mereka bilang hanya ada untuk satu maktab,’’ ujar Zainal di Jakarta, Jumat (20/8).

Sedangkan untuk pembagian kuota per provinsi, sampai saat ini belum ditentukan. Draf rancangan awal sudah dibuat dan ada di meja Menteri Agama Suryadharma Ali. Hanya, hingga kini belum ditandatangani. Jatah terbesar akan diberikan kepada daerah yang memiliki antrean terpanjang.

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan jatah tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu dari Pemerintah Arab Saudi akan diberikan ke haji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News