Hak Imunitas Penegak Hukum, Konflik KPK vs Polri

Hak Imunitas Penegak Hukum, Konflik KPK vs Polri
Hak Imunitas Penegak Hukum, Konflik KPK vs Polri. Ilustrasi Radar Surabaya/JPNN.com

JAWABAN:

SEJAK era reformasi, kita telah bersepakat untuk melaksanakan prinsip negara hukum, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD RI 1945. Isinya, negara Indonesia adalah negara hukum.

Salah satu prinsip negara hukum adalah equality before the law. Artinya, setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum dalam kedudukannya sebagai pejabat publik maupun sebagai warga negara biasa.

Atas dasar ketentuan tersebut, tidak ada satu pun warga negara yang dapat lepas dari jeratan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Ketentuan tersebut berlaku kepada siapa saja. Termasuk pimpinan KPK. Jika Anda bertanya tentang hak imunitas, itu sebenarnya secara tidak langsung sudah melekat dalam diri setiap pejabat publik, termasuk pimpinan KPK, terhadap segala perbuatan hukum yang didasarkan atas kewenangan nya.

Karena itu, penetapan BG sebagai tersangka, misalnya, tidak bisa dijadikan sebagai alasan hukum untuk menuntut pimpinan KPK secara pidana maupun secara perdata.

Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka meskipun hal itu masih menjadi debatable.

Berdasar penjelasan di atas, sebenarnya tidak ada ruang hukum bagi pimpinan KPK untuk diberi hak imunitas dalam artian terhadap segala pelanggaran hukum yang dilakukan selama dia menjabat pimpinan KPK.

PENGASUH rubrik Bincang Hukum Radar Surabaya (Jawa Pos Group) yang saya cintai, perkenalkan, nama saya adalah Wahyu. Saya sedang kuliah di salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News