Hakim Ad Hoc Dikurangi, Pengadilan Tipikor Lemah
Rabu, 19 Agustus 2009 – 17:03 WIB

Hakim Ad Hoc Dikurangi, Pengadilan Tipikor Lemah
Ia melanjutkan, beberapa pernyataan dari pembentuk UU bahkan lebih mengkhawatirkan lagi dengan alasan sulit mencari Hakim Ad Hoc, apalagi MA sudah melakukan pelatihan khusus bagi hakim untuk memproses kasus korupsi.
Baca Juga:
"Anehnya, pelatihan itu justru berimplikasi sebaliknya dengan tren vonis bebas korupsi yang meningkat setiap tahunnya," terang dia.
Untuk itu ia meminta dukungan Komisi Yudisial untuk mendukung pencantuman secara tegas komposisi Hakim Ad Hoc yang lebih banyak dibanding Hakim Karir pada RUU Pengadilan Tipikor, kendati KY tidak punya kewenangan langsung memengaruhi proses pembentukan RUU Tipikor.(mas/JPNN)
JAKARTA- Wacana memangkas keberadaan Hakim Ad Hoc dalam RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kalangan Pemerintah dan DPR dinilai Peneliti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman