Hakim Ad Hoc Dikurangi, Pengadilan Tipikor Lemah
Rabu, 19 Agustus 2009 – 17:03 WIB
Ia melanjutkan, beberapa pernyataan dari pembentuk UU bahkan lebih mengkhawatirkan lagi dengan alasan sulit mencari Hakim Ad Hoc, apalagi MA sudah melakukan pelatihan khusus bagi hakim untuk memproses kasus korupsi.
Baca Juga:
"Anehnya, pelatihan itu justru berimplikasi sebaliknya dengan tren vonis bebas korupsi yang meningkat setiap tahunnya," terang dia.
Untuk itu ia meminta dukungan Komisi Yudisial untuk mendukung pencantuman secara tegas komposisi Hakim Ad Hoc yang lebih banyak dibanding Hakim Karir pada RUU Pengadilan Tipikor, kendati KY tidak punya kewenangan langsung memengaruhi proses pembentukan RUU Tipikor.(mas/JPNN)
JAKARTA- Wacana memangkas keberadaan Hakim Ad Hoc dalam RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kalangan Pemerintah dan DPR dinilai Peneliti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah