Hakim Beda Pendapat dengan KPK Soal TPPU Anas

Hakim Beda Pendapat dengan KPK Soal TPPU Anas
Hakim Beda Pendapat dengan KPK Soal TPPU Anas

jpnn.com - JAKARTA - Dua anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yakni Slamet Subagyo dan Joko Subagyo beda pendapat atau dissenting opinion terkait putusan. Mereka tidak sepakat dengan dakwaan pencucian uang yang didakwakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Hakim Slamet menyatakan KPK tidak memiliki wewenang melakukan penuntutan terkait dengan pencucian uang. "Tidak ada kewenangan penuntutan TPPU (tindak pidana pencucian uang)  KPK terhadap Anas Urbaningrum dalam dakwaan kedua dan ketiga," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).

Hakim Slamet memberikan gambaran mengenai hal itu. Kata dia, seorang dikatakan melakukan pencucian uang Rp 5 ribu. Kalau benar maka harus ada bukti itu pencucian uang Rp 5 ribu. Hakim Joko menyampaikan hal serupa. Menurutnya, KPK tidak memiliki kewenangan menuntut dengan pencucian uang. 

"Di dalam UU KPK hanya tertuang KPK berwenang lidik, sidik, dan penuntut tipikor. Maka dalam menuntut TPPU harus satu berkas adalah analogi yang tidak beralasan. Bila itu dimasukan, maka akan muncul menghalalkan segala cara," tandasnya. 

Seperti diketahui, selain melakukan tindak pidana korupsi, Anas didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar. Menurut surat dakwaan, uang Rp 20,8 miliar itu disamarkan asal-usulnya dengan dibelanjakan menjadi sejumlah lahan dan bangunan di Jakarta serta di Yogyakarta. Adapun uang Rp 3 miliar diduga digunakan Anas untuk mengurus izin usaha pertambangan di Kutai Timur.

Anas divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang dilakukan secara berulang kali. Selain itu Anas juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 57.590.330.580 dan USD 5.261.070‎. Apabila tidak bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara dua tahun. (gil/jpnn)

JAKARTA - Dua anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yakni


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News