Hakim Bertanya, Jawaban Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sama, Ogah Ah

Hakim Bertanya, Jawaban Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sama, Ogah Ah
Putri Candrawathi saat mencium tangan suaminya, Ferdy Sambo, sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain Ferdy Sambo dan Putri, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf turut didakwa dalam perkara yang sama.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada Richard untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga disebut ikut melepaskan tembakan kepada Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menjawab pertanyaan hakim pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News